Anggota Dprd Kbb Asep Miftah Bahas Pemekaran Desa Dan Perubahan Status Menjadi Kelurahan
Bandung Barat, 24 Juni 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai Golkar, Asep Miftah, melaksanakan kegiatan pengawasan dan dialog bersama masyarakat di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Ruby Raya, Komplek Permata Cimahi ini menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menyampaikan rencana kebijakan penataan wilayah yang sedang dibahas di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Asep Miftah menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tengah mengkaji usulan pemekaran desa serta perubahan status pemerintahan dari desa menjadi kelurahan di beberapa wilayah strategis, khususnya di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang. Desa yang menjadi sorotan utama adalah Desa Tanimulya, Desa Cilame, dan Desa Padalarang. Menurutnya, ketiga desa tersebut memiliki karakteristik dan kondisi yang sudah layak untuk dilakukan penataan ulang.
“Saat ini ketiga desa tersebut memiliki jumlah penduduk yang sangat padat. Berdasarkan hasil pengamatan dan analisa, kondisi tersebut sudah selayaknya menjadi pertimbangan utama untuk dilakukan pemekaran. Hal ini penting agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan merata,” jelas Asep Miftah di hadapan warga yang hadir.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini menjelaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya terbatas pada pemekaran wilayah, tetapi juga terkait rencana peningkatan status pemerintahan. Mengingat lokasinya yang merupakan pusat pemerintahan atau ibukota kabupaten, karakteristik wilayah dan masyarakat di daerah tersebut sudah menyerupai kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diusulkan adanya perubahan status dari desa menjadi kelurahan sebagai langkah penataan administrasi.
“Kita telah berdiskusi secara internal bahwa beberapa desa di wilayah ibukota layak untuk dijadikan percontohan atau pilot project perubahan status menjadi kelurahan. Alasannya jelas, karakteristik wilayahnya sudah perkotaan, aksesibilitasnya baik, dan kebutuhan pelayanannya juga berbeda dengan desa pada umumnya,” ungkapnya.
Asep Miftah juga menegaskan alasan teknis mengapa pemekaran menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, satu desa idealnya tidak membawahi lebih dari 12 Rukun Warga (RW). Namun, di lapangan ditemukan bahwa Desa Tanimulya memiliki lebih dari 12 RW, sedangkan Desa Padalarang bahkan telah mencapai 25 RW. Kondisi ini dinilai sudah melebihi kapasitas ideal, sehingga menghambat efektivitas kinerja pemerintah desa dalam melayani warganya.
“Desa Tanimulya memiliki lebih dari 12 RW, dan Desa Padalarang mencapai 25 RW. Padahal menurut aturan, seharusnya tidak lebih dari 12 RW. Ini sudah menjadi alasan kuat untuk segera dimekarkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk penataan wilayah dan mempercepat serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain menyampaikan rencana kebijakan, kegiatan ini juga difokuskan untuk mendengarkan langsung tanggapan warga. Asep Miftah menanyakan kepada hadirin mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kesesuaian rencana pembangunan dengan pelaksanaannya di lapangan, serta apakah program-program yang ada telah mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
“Kami hadir di sini ingin mendengar langsung dari Bapak Ibu. Apakah penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kabupaten, sudah berjalan dengan baik? Apakah pembangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan yang diharapkan dan sudah menjawab kebutuhan masyarakat? Aspirasi apapun yang disampaikan akan menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.
Warga yang hadir pun menyampaikan berbagai masukan, terutama terkait kondisi infrastruktur dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Asep Miftah menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa forum seperti ini merupakan sarana yang tepat untuk menyampaikan segala keluhan dan harapan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami hadir bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi lebih banyak lagi untuk mendengar. Segala aspirasi, baik yang berkaitan dengan penataan wilayah maupun pembangunan fisik, akan kami catat dan bawa ke dalam pembahasan di dewan demi kemajuan bersama Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.
Kegiatan pengawasan ini berlangsung secara interaktif dan kondusif, menciptakan komunikasi dua arah yang baik antara wakil rakyat dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin optimal.