Polda Banten Tindak Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Di Lebak, Satu Tersangka Ditahan

Polda Banten Tindak Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Di Lebak, Satu Tersa
26-Sep-2026 | sorotnuswantoro BANTEN

Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya ditindak aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Unit I Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan di lokasi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IB sebagai tersangka. Ia kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan penambangan tanah urug tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026. Dalam menjalankan aktivitasnya, digunakan satu unit alat berat excavator merek Komatsu berwarna kuning.

Polisi menyebut kegiatan tersebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen perizinan pertambangan, di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanah urug yang dihasilkan dari aktivitas tersebut kemudian dijual secara eceran. Setiap ritase disebut dipatok sekitar Rp100.000 dengan menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas kurang lebih 8 meter kubik.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujar Maruli dalam keterangan resmi Bidhumas Polda Banten, Jumat (25/9/2026).

Maruli juga mengingatkan masyarakat maupun pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan agar terlebih dahulu memastikan seluruh kegiatan memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap IB.

Menurut hasil penyidikan, IB diduga melakukan aktivitas tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi melalui kegiatan penambangan menggunakan alat berat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya tiga bundel surat jalan berwarna kuning berupa salinan yang tercantum atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI).

Selain itu, terdapat satu bundel surat jalan berwarna biru berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB), serta masing-masing satu bundel surat jalan berwarna merah dan putih atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).

Polisi juga mengamankan dua buku kecil yang berisi catatan ritase keluar masuk, satu buah kunci excavator merek Komatsu warna kuning, serta satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontaknya.

Atas perkara tersebut, IB disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

(Red)

Tags