Perhutani Kawal Pembangunan Tpst Di Surodadi Batang Demi Lingkungan Bersih Dan Berkelanjutan
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mengawal rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Batang di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pengecekan lapangan terkait permohonan penggunaan kawasan hutan sebagai akses jalan menuju lokasi TPST.
Rencana pembangunan TPST berada di sebelah utara kawasan hutan petak 79A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, sehingga akses jalan menuju lokasi harus melintasi kawasan hutan Perhutani.
Pengecekan lapangan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Perhutani KPH Kendal, serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) VI Pekalongan.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Asep Dedy Mulyadi, melalui Kepala Seksi Utama Penataan Batas Kawasan Hutan, menegaskan bahwa secara prinsip Perhutani mendukung program pemerintah daerah dalam penataan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, termasuk persyaratan rekomendasi gubernur dan rekomendasi teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani.
“Kegiatan pengecekan lapangan ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani,” ujarnya, Kamis (18/12/25).
Ia menambahkan, Perhutani selalu melakukan pengecekan lapangan bersama pemohon dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kondisi dan detail lokasi yang dimohonkan.
Sementara itu, Administratur KPH Kendal, Muhadi melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB), Mita Nurdyana, meminta seluruh pihak konsisten menjalankan kesepakatan dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan bersama.
“Jangan sampai sebelum izin terbit sudah dilakukan pembangunan, dan setelah izin terbit seluruh ketentuan wajib dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Ruswanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi lintas instansi yang telah terbangun dalam rencana pembangunan TPST tersebut.
Ia berharap pembangunan TPST di Desa Surodadi dapat segera terealisasi sebagai solusi pengelolaan sampah di Kabupaten Batang sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(*)