Surya Alam Joyo Kusumo Di Polisikan No Sttlp b 872 lx 2025 spkt Dugaan Penipuan
Demak Jateng, sorotnuswantoro.com - Dugaan penipuan sudah dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan dengan No STTLP / B / 872 / IX / 2025 / SPKT , laporan dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, yang terjadi dijalan TUN ABD. RAZAK BLOK A 2 No1 Graha Lestari Manggala Kota Makassar Sulawesi Selatan, Pada tanggal 2 Mei 2025.
Menurut narasumber menjelaskan kerugian sebesar Rp 850 000.000, berawal ketika korban bernama RYAN LATEF di berikan tawaran modal oleh terlapor, " jelasnya ( 26/01/2026 ).
Kasus yang diduga melibatkan Surya Alam Joyo Kusumo dan Riyan Latief, dengan tuduhan dugaan penipuan terkait uang sebesar 850 juta rupiah. Berikut adalah rangkuman dari pernyataan Yohanes Cristopo Tiwu, SH, pengacara Surya Alam:
1. *Uang 55 Juta sebagai Sedekah*: Pengacara Surya Alam menyatakan bahwa uang sebesar 55 juta rupiah yang diberikan kepada Riyan Latief adalah sedekah, bukan pinjaman atau transaksi lain yang mengikat.
2. *Dugaan Penipuan 850 Juta*: Surya Alam membantah keras tuduhan penipuan sebesar 850 juta rupiah. Menurut pengacaranya, Surya Alam tidak menerima sepeser pun dari jumlah tersebut.
3. *Tidak Hadir dalam Pemeriksaan*: Pengacara Surya Alam menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak perlu hadir dalam pemeriksaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan Surya Alam dalam membuktikan ketidakbersalahannya.
4. *Motif Riyan Latief*: Pengacara Surya Alam menuding Riyan Latief memiliki motif untuk menipu karena terdesak utang. Riyan Latief disebut-sebut meminta kepada pihak yang memberikan utang untuk menunggu pembayaran dari Surya Alam, meskipun Surya Alam tidak terlibat dalam utang tersebut.
Dikatakan Ketua DPP PW FRN Agus Flores, Kasus ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan dan pembelaan yang disampaikan. Pihak berwajib akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.
( Windi )