Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang Ditengarai Hanya Copy Paste Uu

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang Ditengarai Hanya Copy Paste
08-May-2026 | sorotnuswantoro Semarang

Gelar Budaya untuk Perempuan, Demokrasi, dan Kebudayaan

SEMARANG– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang ditengarai hanya menjadi salinan dari undang-undang di atasnya, bahkan diduga disusun tanpa kajian mendalam. Hal itu disampaikan Dr. Lintang Ratri Rahmiaji, akademisi dari Universitas Diponegoro dalam diskusi bertajuk "Menimbang Perda Pemajuan Kebudayaan" yang digelar Dewan Kesenian Semarang pada 7 Mei di Galeri Industri Kreatif, Kota Lama Semarang, sebagai rangkaian Gelar Budaya untuk Perempuan, Demokrasi, dan Kebudayaan.

Dr. Lintang menilai hal itu terlihat dari substansi raperda yang dinilai terlalu umum dan tidak menyentuh kebutuhan daerah secara spesifik.

Raperda tersebut memang lahir sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi landasan hukum untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional.

Namun, Lintang melihat sebagai turunan regulasi, Raperda Pemajuan Kebudayaan seharusnya lebih spesifik dan kontekstual sesuai karakteristik daerah, mengingat setiap wilayah memiliki kekhasan budaya masing-masing.

“Parahnya lagi, jika dikaitkan dengan isu perempuan, Raperda ini sama sekali tidak menyinggung perlindungan terhadap perempuan pekerja budaya,” ujar Lintang.

Pandangan tersebut diperkuat Ivonne Sibuea selaku Ketua III Dewan Kesenian Semarang. Ia menilai Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang terkesan disusun hanya untuk memenuhi formalitas, tanpa riset yang mendalam terhadap kondisi kebudayaan di Kota Semarang.

Yuli BDN dari Konsorsium Kerja Budaya menyatakan ruang kebudayaan harus direbut bersama-sama. Menurutnya, pelaku UMKM maupun pekerja seni harus mendapatkan ruang yang setara dengan sektor lain. Namun, kata dia, ruang gerak pekerja budaya kerap terbentur regulasi yang lebih menitikberatkan pada aspek pendapatan daerah.

Senada, Kelana dari Satoe Boemi menyoroti mahalnya biaya sewa gedung yang menjadi hambatan bagi pekerja seni untuk bereksperimen dan berkarya.

Menurutnya, persoalan itu seharusnya menjadi bagian yang diatur secara jelas dalam Raperda. Ia juga mengkritik pandangan yang memisahkan kebudayaan dari politik. “Kita tidak akan mampu berbuat banyak tanpa kesadaran dan kekuatan politik. Selain seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi, politik juga merupakan bagian dari pilar kebudayaan,” tegasnya.

Kelana menambahkan, apabila Raperda yang ada dinilai tidak relevan dengan kebutuhan pelaku budaya, maka perlu disiapkan Raperda alternatif atau raperda bayangan sebagai pembanding. Menurutnya, langkah itu penting agar ada ruang adu gagasan yang lebih substansial, sekaligus menunjukkan pentingnya peran politik dalam menentukan arah kebijakan kebudayaan.

Sementara itu, Daniel Hakiki dari Lestra GP mengusulkan agar ruang perdebatan mengenai Raperda ini diperluas ke ruang publik. Ia menilai media massa perlu dimanfaatkan sebagai corong untuk mengawal pembahasan, sekaligus melibatkan kalangan intelektual agar persoalan yang muncul dapat dirumuskan secara lebih komprehensif.

Perdebatan mengenai Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang dinilai masih menyisakan banyak ruang untuk dikaji lebih dalam. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, khususnya pegiat seni dan budaya, didorong untuk terlibat aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan kebudayaan di Kota Semarang. (*)

Tags