Pria Di Cepiring Ditangkap, Polisi Sita 27 Paket Sabu Seberat 50 Gram

Pria Di Cepiring Ditangkap, Polisi Sita 27 Paket Sabu Seberat 50 Gram
25-Jun-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring. Seorang pria berinisial MRA alias Kebruk (28), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika," ujar AKP Dody Wahyu Kurniawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Kendal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram, satu timbangan digital warna hitam, dua klip plastik, satu lakban warna biru, serta satu unit telepon genggam iPhone X berwarna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengambil, pengemas, dan penaruh kembali paket sabu berdasarkan perintah seseorang berinisial AL alias Telek. Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp2 juta dan dua paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengambil paket sabu di suatu lokasi, kemudian membaginya menjadi beberapa paket kecil sebelum diletakkan kembali di titik yang telah ditentukan," ungkap AKP Doni.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling tinggi kategori VI.( )

Tags