Nekat! Wakil Bendahara Koni Diduga Embat Dana Rp798,8 Juta, Berakhir Dijeruji Besi

Nekat! Wakil Bendahara Koni Diduga Embat Dana Rp798,8 Juta, Berakhir D
23-Oct-2026 | sorotnuswantoro Kendal , Jawa Tengah

KENDAL – Nekat diduga menggunakan dana hibah KONI Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi, MRS Wakil Bendahara KONI Kendal kini harus berhadapan dengan hukum dan berakhir di jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS sebagai tersangka dugaan korupsi dana Rp798,8 juta yang semestinya digunakan untuk operasional atlet dan pelatih dalam persiapan Porprov Jawa Tengah 2026.

Dana Operasional Atlet

Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. MRS diduga menyalahgunakan dana hibah yang menjadi tanggung jawabnya sehingga anggaran operasional yang seharusnya diterima atlet dan pelatih tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapapun,” kata Salomina dalam konferensi pers di Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).

Dana tersebut bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mendukung persiapan kontingen menghadapi Porprov Jateng 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp798.800.000.

Diduga Dipakai untuk Bermain Saham

Salomina mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pengakuannya digunakan untuk bermain saham," ujarnya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik Kejari Kendal.

Dana hibah tersebut semestinya menunjang kebutuhan operasional atlet dan pelatih selama menjalani persiapan menuju Porprov 2026. Namun, penyidik menduga penggunaannya menyimpang dari tujuan pemberian anggaran dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terancam Hukuman Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditahan Selama 20 Hari

Kejari Kendal menahan MRS selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

"Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kendal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasi Intel Kejari Kendal, Samgar Siahaan.

Dalam konferensi pers tersebut, Salomina didampingi jajaran Kejari Kendal, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen. ( )

Tags